-
Audit Laporan Keuangan
Sebagai auditor independen, Kantor Akuntan Publik (KAP) melaksanakan audit umum atas laporan keuangan dengan tujuan menyatakan pendapat tentang kewajaran laporan keuangan suatu entitas ekonomi sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia. Standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia mencakup Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh IAPI, serta standar atau praktik akuntansi lain yang berlaku. Pendapat yang diberikan auditor mengenai kewajaran laporan keuangan berdasarkan audit yang dilakukan dapat berupa:
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian Dalam pendapat wajar tanpa pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas bisnis tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia.
- Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan Dalam keadaan tertentu, auditor dapat menambahkan paragraf penjelasan (atau bahasa penjelasan lain) pada laporan audit meskipun tidak memengaruhi pendapat wajar tanpa pengecualian atas laporan keuangan tersebut.
- Pendapat Wajar dengan Pengecualian Dalam pendapat wajar dengan pengecualian, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan secara keseluruhan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas bisnis tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan di Indonesia, kecuali untuk dampak dari hal-hal yang dikecualikan.
- Pendapat Tidak Wajar Dalam pendapat tidak wajar, auditor menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas bisnis tertentu sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku.
- Pernyataan Tidak Memberikan Pendapat Dalam pernyataan tidak memberikan pendapat, auditor menyatakan bahwa mereka tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan tersebut.
-
Asurans Non Audit Laporan Keuangan
- Special Audit Services
Selain audit umum atas laporan keuangan, Kantor Akuntan Publik (KAP) juga menyediakan jasa audit khusus sesuai dengan kebutuhan tertentu. Audit khusus dapat mencakup audit atas akun atau item tertentu dalam laporan keuangan yang dilakukan menggunakan prosedur yang disepakati, atau audit atas laporan keuangan yang disusun berdasarkan basis akuntansi yang komprehensif. Layanan ini tidak hanya mencakup prinsip akuntansi yang diterima secara umum tetapi juga audit atas informasi keuangan untuk tujuan tertentu serta audit khusus lainnya. Dalam melaksanakan audit khusus ini, auditor mematuhi standar audit yang diatur dalam Standar Prosedur Audit Indonesia (SPAP).
- Special Audit Services
- Financial Statement Review Services
Review laporan keuangan adalah salah satu layanan yang diberikan oleh Kantor Akuntan Publik untuk memberikan asuransi terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang perlu dilakukan agar laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia atau basis akuntansi komprehensif lainnya. Review ini dilakukan melalui proses tanya jawab dan prosedur analitis, yang dipandu oleh Standar Jasa Akuntansi dan Review yang termasuk dalam SPAP.
- Financial Statement Review Services
-
Non Asurans
Kantor Akuntan Publik (KAP) dapat menyusun laporan keuangan berdasarkan catatan data keuangan dan informasi lain yang disediakan oleh manajemen suatu entitas ekonomi. Dalam penyusunan ini, KAP tidak memberikan opini tentang kewajaran laporan keuangan atau jaminan apa pun terkait laporan tersebut. Tanggung jawab atas laporan keuangan sepenuhnya berada pada manajemen entitas ekonomi yang bersangkutan. Penyusunan laporan keuangan oleh KAP dilakukan sesuai dengan Standar Jasa Akuntansi dan Review yang tercantum dalam Standar Prosedur Audit Indonesia (SPAP).
Jasa Akuntansi
Tujuan:
Melayani perusahaan kecil, menengah, dan menengah atas yang belum memiliki departemen akuntansi khusus dalam memproses dokumen transaksi menjadi laporan keuangan bulanan, triwulanan, dan tahunan.
Manfaat:
- Mendapatkan laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
- Mempermudah perhitungan pajak perusahaan.
- Mempercepat proses pelaporan pajak.
- Membantu manajemen dalam pengambilan keputusan.
Ruang Lingkup Pekerjaan:
- Mendesain sistem akuntansi yang sesuai dengan operasional dan skala perusahaan.
- Memproses bukti akuntansi ke dalam buku besar yang telah dirancang.
- Menyusun neraca serta laporan laba rugi bulanan, triwulanan, dan tahunan.
- Melakukan pelaporan pajak.
-
Jasa Perpajakan (Tax Service)
Jasa perpajakan mencakup layanan profesional yang berkaitan dengan pengelolaan dan kepatuhan pajak, seperti:
- Konsultasi Pajak – memberikan saran dan solusi terkait masalah perpajakan, perencanaan pajak yang efisien, dan interpretasi peraturan pajak terbaru.
- Kepatuhan Pajak – membantu dalam penyusunan dan pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) baik untuk pajak penghasilan orang pribadi maupun badan, dan jenis pajak lainnya.
- Tax Review – melakukan pemeriksaan menyeluruh atas pembukuan dan pelaporan pajak untuk memastikan kepatuhan dan mengidentifikasi potensi risiko pajak.
- Penanganan Pemeriksaan Pajak – mendampingi wajib pajak selama proses pemeriksaan pajak oleh otoritas perpajakan, termasuk menyiapkan dokumen pendukung dan memberikan penjelasan teknis.
- Perencanaan Pajak – menyusun strategi perpajakan yang legal dan efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku untuk mengoptimalkan beban pajak.
- Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela – membantu wajib pajak dalam mengikuti program-program khusus yang ditawarkan pemerintah terkait pengampunan pajak.